Pemkab Tolikara Salurkan Bantuan Sosial Tahap 3 dan 4 Tahun 2024 di Momen Menjelang Natal

Tolikara, Suaralani.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolikara melaksanakan program Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI berupa Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap 3 dan 4 (Juli-Desember) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tolikara, menghadirkan sejumlah pejabat penting serta tokoh Masyarakat, Sabtu (21/12/2024).

Hadir dalam acara tersebut Staf Ahli Bupati Yohanes Mamtong, SE, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Marthen Kogoya, SH, M.AP, Kapolres Tolikara yang diwakili Kasubag Faskon IPDA Yacob Achab, Dandim 1716 Tolikara yang diwakili Kabag Intel Letda Imam Santoso, Kepala Dinas Sosial Ibentri Pagawak, S.IP, Perwakilan PT Pos Indonesia Cabang Wamena Itago Walilo, Kepala Suku Teyur Wandik, para Kepala Distrik, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), serta para staf Dinas Sosial.

Dalam sambutannya, Yohanes Mamtong menyampaikan pesan penting dari Pj Bupati Tolikara. Ia menegaskan kepada para TKSK untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat penerima manfaat.

“Saya harap kepada TKSK untuk betul-betul mengawasi bantuan ini supaya sampai ke masyarakat penerima manfaat. Apalagi hari ini adalah hari besar bagi kita orang Kristen, jadi kita bersyukur kepada Tuhan. Bantuan ini hadir di saat masyarakat sangat membutuhkannya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para Camat dan Kepala Desa untuk turut mengawasi penggunaan dana bantuan ini agar tepat sasaran. Selain itu, ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban administrasi oleh pihak TKSK dan Dinas Sosial.

“Karena uang ini adalah uang bantuan yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara maka  kepada TKSK dan dinas sosial supaya semua administrasi kelengkapan diperhatikan jangan sampai ada yang terlupakan sesudah menyerahkan bantuan.” Tegasnya.

Perwakilan PT Pos Indonesia Cabang Wamena, Itago Walilo, menjelaskan bahwa bantuan sosial yang disalurkan kali ini mencakup dua triwulan, yakni dari Juli hingga Desember 2024, dengan total nilai Rp52.406.400.000. Proses penyerahan bantuan ini selanjutnya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial Kabupaten Tolikara.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Tolikara, Ibentri Pagawak, S.IP, menegaskan bahwa penyerahan dana bantuan harus sesuai dengan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat di Kementerian Sosial.

“Dana bantuan ini harus segera dibagikan agar dapat digunakan masyarakat untuk merayakan Natal. Namun, jika tidak selesai dalam dua hari, penyaluran akan dilanjutkan usai perayaan Natal, karena pada tanggal 25 semua stop aktivitas dan ke gereja, nanti kita lanjutkan lagi penyaluran di tanggal 26.” ungkap Ibentri Pagawak.

Kadis Sosial juga menginstruksikan agar Camat dan Kepala Desa hadir di lokasi penyerahan dana untuk memastikan bantuan diterima tanpa ada pemotongan.

“Saya minta kepada para Camat dan Kepala Desa harus berada di tempat saat penyaluran dana bantuan sosial ini, untuk menyaksikan dana diserahkan sesuai atau tidak, saya tegaskan tidak boleh ada pemotongan, bagi Masyarakat penerima manfaat yang menerima tidak sesuai laporkan kepada saya.” tegasnya. (Nay Yigibalom)

Exit mobile version