KARUBAGA, SUARALANI.id– Kalangan Intelektual Kabupaten Tolikara menyampaikan pernyataan tegas terkait pengelolaan dana kampung yang dinilai harus diawasi secara ketat agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan pada 1 Agustus 2026, Anthon Gurik, Amd.Sos., mewakili kalangan Intelektual Kabupaten Tolikara, mengingatkan seluruh kepala distrik, pendamping distrik, dan kepala kampung agar menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Anthon, dana kampung merupakan hak masyarakat yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan warga. Karena itu, ia meminta seluruh aparat yang terlibat dalam tata kelola pemerintahan kampung menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
Kepada seluruh kepala distrik di 46 distrik se-Kabupaten Tolikara, Anthon mengingatkan bahwa mereka telah menerima gaji dari pemerintah daerah sehingga tidak dibenarkan meminta ataupun melakukan pemotongan terhadap dana kampung.
“Bapak dan Ibu telah menerima gaji dari Pemerintah Daerah untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Oleh karena itu, saya mengimbau agar dalam setiap pencairan dana kampung tidak ada lagi praktik pemotongan dana atau permintaan uang kepada pemerintah kampung dengan alasan apa pun. Dana kampung adalah hak masyarakat dan harus digunakan sepenuhnya untuk pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” tegas Anthon.
Ia menilai setiap bentuk pemotongan dana kampung maupun penyalahgunaan kewenangan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan dapat menghambat pembangunan di tingkat kampung.
Karena itu, Anthon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila praktik tersebut masih ditemukan.
“Apabila ditemukan adanya praktik pemotongan dana kampung atau penyalahgunaan kewenangan, kami tidak akan segan-segan melaporkan kepada Bupati Kabupaten Tolikara agar diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain kepala distrik, Anthon juga menyampaikan peringatan kepada seluruh pendamping distrik yang bertugas di 46 distrik. Menurutnya, para pendamping telah memperoleh gaji melalui kementerian sehingga tidak memiliki hak untuk meminta, memotong, ataupun mengambil bagian dari dana desa maupun dana kampung.
“Saudara-saudara telah menerima gaji dari pemerintah melalui kementerian. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan meminta, memotong, ataupun mengambil bagian dari dana desa atau dana kampung. Tugas pendamping adalah mendampingi pemerintah kampung agar pembangunan berjalan dengan baik, bukan membebani masyarakat atau pemerintah kampung,” katanya.
Ia berharap para pendamping dapat menjalankan fungsi pendampingan secara profesional dengan mengedepankan tanggung jawab, kejujuran, dan integritas sehingga program pembangunan di kampung dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Anthon juga mengingatkan seluruh kepala kampung di 541 kampung se-Kabupaten Tolikara agar mengelola dana kampung sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun menyelesaikan persoalan di luar kepentingan pembangunan.
“Saya mengingatkan agar menghentikan penggunaan dana kampung untuk membayar utang pribadi, menyelesaikan persoalan pribadi, atau pengeluaran lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dana kampung harus diprioritaskan untuk pembangunan kampung, peningkatan pelayanan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan program-program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut Anthon, pengelolaan dana kampung yang transparan dan akuntabel merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh sebab itu, seluruh penyelenggara pemerintahan, mulai dari tingkat distrik hingga kampung, diharapkan menjadikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan.
“Mari kita bersama menjaga kepercayaan masyarakat dengan mengelola dana kampung secara transparan, jujur, dan bertanggung jawab demi kemajuan Kabupaten Tolikara,” ajaknya.
Menutup pernyataannya, Anthon menegaskan bahwa sikap yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian kalangan intelektual terhadap pembangunan daerah sekaligus dorongan agar tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tolikara semakin bersih, transparan, dan akuntabel.
“Demikian pernyataan ini saya sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Tolikara. Terima kasih. Tuhan Yesus memberkati kita semua,” tutup Anthon.[Kossay/admin].














