TOLIKARA, SUARALANI.id — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Tolikara resmi menutup Rapat Paripurna Triwulan III Tahun 2026 di Kantor Persidangan DPRK Tolikara, Jumat (21/8/2026).
Salah satu agenda utama persidangan adalah pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Tolikara Willem Wandik, S.Sos., Sekretaris Daerah Kabupaten Tolikara Dr. Yosua Noak Douw, S.Sos., M.Si., M.A., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRK, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Tolikara.Dalam rangkaian persidangan, DPRK membahas laporan pertanggungjawaban Bupati Tolikara terkait pelaksanaan dan penggunaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran daerah.DPRK juga membahas dan menetapkan peraturan daerah yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari hubungan kerja antara DPRK dan pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan program, penggunaan anggaran, dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRK Tolikara, Meinus Y. Wenda, S.IP., mengatakan penutupan rapat paripurna dilakukan setelah DPRK menyelesaikan rangkaian hearing dialog bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran Pemerintah Kabupaten Tolikara.

Menurut Meinus, melalui hearing tersebut DPRK menerima sekaligus mencermati laporan dari masing-masing OPD mengenai realisasi program dan kegiatan pemerintah daerah.
“Dalam hearing dialog, kami melihat ada OPD yang realisasinya mencapai 100 persen, ada juga yang sekitar 90 persen. Namun, masih terdapat program yang mengalami kegagalan dalam pelaksanaannya. Kondisi ini dipengaruhi oleh luas wilayah Kabupaten Tolikara serta keterbatasan dan efisiensi anggaran yang berdampak terhadap pembangunan, baik fisik maupun nonfisik,” ujar Meinus.
Ia menjelaskan, berbagai kendala yang ditemukan selama hearing kemudian menjadi bahan pembahasan bersama fraksi dan komisi DPRK. Pandangan, kritik, saran, dan masukan dari DPRK selanjutnya disampaikan kepada Bupati serta masing-masing OPD sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan program pemerintahan ke depan.

“Dalam pembahasan memang terjadi banyak perdebatan, kritik, tantangan, dan masukan. Namun, seluruh proses dapat berjalan dengan aman dan baik hingga akhirnya hari ini kami melaksanakan penutupan sidang,” katanya.
DPRK Perkuat Pengawasan terhadap OPDMeinus menegaskan DPRK Tolikara akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap OPD, terutama berkaitan dengan keikutsertaan dalam hearing dialog. OPD yang tidak mengikuti proses hearing sejak awal hingga penutupan akan dipanggil untuk memberikan penjelasan kepada DPRK.
“Ke depan, kami akan menertibkan OPD-OPD yang tidak mengikuti hearing dialog dari awal sampai penutupan. Kami akan memanggil semua OPD sesuai dengan fungsi pengawasan DPRK,” tegasnya.
Selain pengawasan terhadap kinerja OPD, DPRK Tolikara akan memperkuat koordinasi dan kerja sama internal lembaga. Hal tersebut mencakup kerja sama 30 anggota DPRK bersama delapan anggota DPRK yang baru dilantik melalui mekanisme pengangkatan jalur Otonomi Khusus (Otsus).
“Kami bersama seluruh anggota DPRK akan terus bekerja sama menjalankan fungsi kelembagaan dan pengawasan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Tolikara,” pungkas Meinus. [CR02/SL]














