banner 728x286

Tragedi Truk Renggut 6 Nyawa di Tolikara, Berakhir Perdamaian Dicapai dengan 180 Babi dan Rp1,8 Miliar

banner 120x600

TOLIKARA, SUARALANI.id — Proses perdamaian terkait kecelakaan tunggal truk yang mengangkut massa pendukung Irwan Wanimbo dan Arson Kogoya akhirnya disepakati. Prosesi perdamaian digelar di Lapangan Pendidikan Karubaga, Kabupaten Tolikara, Rabu (26/8/2026), sekitar pukul 15.00 WIT.

Kecelakaan tersebut terjadi di Distrik Poganeri, Kabupaten Tolikara, pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 11.20 WIT. Truk bernomor polisi PA 8957 AK diketahui mengangkut massa yang baru kembali dari kampanye akbar di Karubaga menuju Distrik Bokondini dan wilayah sekitarnya melalui Jalan Trans Karubaga–Wamena.

Dalam kecelakaan tersebut, enam orang meninggal dunia, sementara puluhan penumpang lainnya mengalami luka ringan maupun luka berat.Penyelesaian persoalan kemudian ditempuh melalui mekanisme hukum adat yang berlaku di wilayah hukum adat Tolikara.

Berdasarkan kesepakatan perdamaian, penyelesaian diberikan dalam bentuk babi dan uang. Masing-masing pihak korban menerima 30 ekor babi serta uang sebesar Rp300 juta.Jika dihitung secara keseluruhan, nilai kesepakatan tersebut mencapai 180 ekor babi dan uang tunai Rp1,8 miliar.

Ketua DPRK Tolikara, Meinus Y. Wenda, S.IP., menegaskan bahwa penyelesaian tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku di wilayah Tolikara.

“Kesepakatan pembayaran tidak dibuat berdasarkan tuntutan tambahan ataupun keinginan sepihak masyarakat, melainkan mengacu pada aturan adat yang telah berlaku. Kami tegas menaati aturan yang berlaku di wilayah hukum adat Tolikara,” tegas Wenda.

Ia menambahkan, pihak keluarga korban telah menerima kesepakatan tersebut sebagai bagian dari penyelesaian persoalan melalui mekanisme adat.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, persoalan kecelakaan yang menewaskan enam orang itu dinyatakan telah diselesaikan melalui mekanisme hukum adat di wilayah Tolikara.

Keluarga Korban Soroti Besaran KesepakatanDi sisi lain, salah satu anggota keluarga korban menyampaikan pandangan berbeda mengenai bentuk dan besaran pembayaran dalam penyelesaian persoalan kematian di wilayah Tolikara.

Menurutnya, dalam budaya hukum adat suku Lanny di Kabupaten Tolikara, pembayaran atas kasus kematian tidak seharusnya ditambah-tambahkan hingga mencapai nilai miliaran rupiah.

Ia menjelaskan bahwa dalam pemahaman adat yang mereka anut dan telah disepakati bersama gereja, pembayaran dalam kasus pembunuhan atau kematian dilakukan dengan 30 ekor babi dan uang sesuai kemampuan.

“Setiap kali ada pembunuhan di Kabupaten Tolikara, tidak boleh ditambah-tambahkan uang dengan babi. Pembayaran uang sampai miliaran rupiah itu bukan budaya suku Lanny Kabupaten Tolikara. Hukum adat suku yang disetujui oleh gereja adalah setiap kasus pembunuhan 30 ekor babi dan uang sesuai kemampuan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa budaya atau kebiasaan dari daerah lain tidak seharusnya diterapkan begitu saja di wilayah Tolikara.

“Budaya dari kabupaten lain di suku Lanny tidak boleh dibawa ke Tolikara. Untuk pembayaran masalah pembunuhan, babi 30 ekor dan uang sesuai kemampuan. Tidak ada tambahan lebih lagi,” pungkasnya.»(CR03/sl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *