banner 728x286

KPU Tolikara Gelar Pemungutan Suara Ulang di 12 TPS Distrik Karubaga

banner 120x600
banner 468x60

KARUBAGA, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Karubaga pada Sabtu (07/12/2024). PSU ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolikara.

“Rekomendasi ini tertuang dalam surat Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor 023/PA.00/K.37.04/12/2024 tanggal 3 Desember 2024 tentang pelaksanaan PSU di 12 TPS Distrik Karubaga,” ujar Ketua KPU Tolikara, Lutius Kogoya, di Aula GIDI Karubaga.

banner 325x300

Lutius Kogoya menjelaskan, PSU dilakukan karena pada pemilihan sebelumnya, tanggal 27 November, masyarakat di 12 TPS tersebut menggunakan sistem noken, bukan sistem pemilihan nasional yang mengusung prinsip one man one vote. Hal ini melanggar peraturan sehingga Bawaslu merekomendasikan PSU.

“Kami mendistribusikan logistik ke 12 TPS sesuai titik koordinat, memastikan masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Lutius Kogoya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan PSU berlangsung aman dan lancar sejak pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIT. “Kami berharap semua pihak mendukung kelancaran PSU ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” imbuhnya.

Penjabat Bupati Tolikara, Marthen Kogoya, SH, M.AP, menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras KPU dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PSU. Ia menegaskan pentingnya menciptakan Pilkada yang aman dan damai.

“Kami ingin Pilkada serentak tahun 2024 di Tolikara berjalan sukses. Semua proses harus sesuai aturan, sehingga masyarakat benar-benar dapat memilih pemimpin yang membawa perubahan ke depan,” kata Marthen Kogoya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang baik di setiap tingkatan, mulai dari kabupaten hingga distrik, untuk menjaga stabilitas dan menciptakan Tolikara sebagai tanah damai.

Marthen Kogoya juga meminta Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang belum menyelesaikan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten agar segera menyelesaikannya.

“Jadwal rekapitulasi kabupaten yang seharusnya selesai pada 6 Desember telah diperpanjang hingga 9 Desember. Oleh karena itu, PPD yang belum menyerahkan hasil rekapitulasi diminta segera datang,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa seluruh tahapan harus berjalan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) tanpa adanya penundaan tambahan.

“Semua harus diselesaikan sesuai jadwal agar tidak memperlama proses ini,” tutupnya. (Nay Yigibalom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *