Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan lima anggota penyelenggara Pemilu setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terkait sepuluh perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (7/10/2024).
Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam putusan nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, 117-PKE-DKPP/VI/2024, dan 165-PKE-DKPP/VII/2024, menyatakan bahwa Netius Wonda selaku Ketua sekaligus anggota KPU Kabupaten Tolikara, beserta tiga anggota lainnya, yaitu Imenus Kagoya, Murni Penggu, dan Yuli Waker, diberhentikan secara tetap. “Sanksi ini berlaku sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ratna Dewi.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai bahwa mereka tidak menjalankan tugas dengan profesional dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, dengan tidak melibatkan Bawaslu setempat, Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan saksi partai politik. Hal ini menyebabkan beberapa pihak terkait tidak hadir serta tidak menandatangani berita acara rekapitulasi.
Selain itu, DKPP juga menyatakan bahwa para teradu menunda penetapan hasil Pemilu di Tolikara tanpa alasan yang jelas, yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta kecurigaan adanya perubahan hasil suara.
Pada kesempatan yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Deki Gobai, Ketua KPU Kabupaten Paniai. Deki terbukti pernah terlibat dalam partai politik dan namanya terdaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Paniai pada Pemilu 2019. Ia dinilai melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mewajibkan mantan anggota partai politik untuk menunggu lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota KPU.
DKPP juga memberikan sanksi kepada tiga penyelenggara lainnya dari Kabupaten Paniai, yakni Sisilia Nawipa dan Petrus Wijaya dari KPU, serta Yulimince Nawipa dari Bawaslu, berupa peringatan.
Dalam sidang ini, DKPP menyelesaikan sepuluh perkara yang melibatkan 32 teradu. Dari jumlah tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada 10 teradu, peringatan keras kepada 2 teradu, dan pemberhentian tetap kepada 5 teradu. Sebanyak 15 teradu lainnya dibebaskan dari tuduhan.
Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo dengan didampingi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. unduh rilis (rilis dkpp.go.id)