WAMENA, SUARALANI.id—-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua memperkuat sinergi melalui penandatanganan perjanjian kerja sama di bidang hukum guna mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang profesional, transparan, dan berintegritas pada 2029.
Selain KPU Papua Pegunungan, seluruh KPU kabupaten di wilayah Papua Pegunungan juga menjalin perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Papua Pegunungan, Naftali E. Pawika, mengatakan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kelembagaan KPU di tengah dinamika penyelenggaraan kepemiluan.
“Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, KPU memiliki tanggungjawab besar untuk memastikan setiap tahapan dan pelaksanaan tugas berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta integritas,” ujar Naftali di hotel Green Baliem Wamena, Kamis.(04/06/2026).
Menurutnya, kerja sama dengan Kejati Papua diharapkan mampu memperkuat hubungan kelembagaan, tidak hanya dalam penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga dalam aspek pencegahan berbagai potensi pelanggaran.
“Pencegahan merupakan hal yang sangat penting karena tata kelola yang baik harus dimulai dari pemahaman yang benar terhadap aturan, mitigasi risiko sejak dini, dan keberanian untuk terus memperbaiki kualitas pelaksanaan tugas,” katanya.
Naftali berharap dukungan dari Kejati Papua dapat memberikan manfaat nyata bagi KPU Papua Pegunungan dan seluruh KPU kabupaten di wilayah tersebut, sehingga pelaksanaan tugas kepemiluan ke depan semakin tertib, terarah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan adanya dukungan dan sinergi dari Kejati Papua, kami optimistis pelaksanaan tugas dan fungsi KPU dapat berjalan lebih kuat, lebih akuntabel, dan semakin dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian, menegaskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas konstitusional yang profesional dan berintegritas.
Menurut Jefferdian, kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga memiliki kewenangan di bidang intelijen, perdata, dan tata usaha negara.
“Dalam bidang intelijen, kejaksaan berperan melakukan deteksi dini, pengamanan pembangunan strategis, serta memberikan dukungan informasi yang diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi hambatan, ancaman, gangguan, dan tantangan yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas negara, termasuk penyelenggaraan kepemiluan,” jelasnya.
Ia menambahkan, melalui bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah guna melindungi kepentingan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Jefferdian berharap kerja sama tersebut dapat memberikan dukungan optimal bagi KPU Papua Pegunungan dan seluruh KPU kabupaten di wilayah Papua Pegunungan, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, sengketa tata usaha negara, serta penguatan koordinasi dan mitigasi risiko.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola penyelenggaraan pemilu yang semakin kuat, akuntabel, dan terpercaya, sekaligus memastikan setiap tahapan kepemiluan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.(EK/admin)














