banner 728x286

Pemuda GIDI Wilayah Toli Larang Penjualan Pinang dan Alkohol di Tolikara.

banner 120x600

KARUBAGA, SUARALANI.id Ketua Pemuda Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Wilayah Toli mengeluarkan larangan terkait penjualan pinang dan minuman beralkohol (miras) di wilayah pelayanan GIDI Toli. Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret untuk mewujudkan lingkungan masyarakat Tolikara yang aman, nyaman, dan tertib.

Larangan tersebut disampaikan Ketua Pemuda GIDI Wilayah Toli, Ev. Vigor Vigram Yikwa, S.Th, kepada media ini saat melakukan pengumuman keliling Kota Karubaga, Senin (07/12/2025). Ia menginstruksikan agar seluruh aktivitas jual beli pinang maupun minuman beralkohol segera dihentikan di Kabupaten Tolikara.

Menurut Yikwa, penetapan larangan ini bukan hanya berkaitan dengan ketertiban, tetapi juga menyangkut nilai rohani dan sejarah pelayanan di wilayah tersebut.

“Tidak boleh lagi ada jual beli pinang dan minuman beralkohol di Karubaga. Wilayah ini telah didoakan oleh para misionaris yang datang membuka pelayanan dengan kebenaran Firman Tuhan. Mereka mengorbankan harta, tenaga, dan hidup mereka. Karena itu, kota ini harus dijaga sebagai tanah injil,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Gereja berharap peran aktif dari pemuda, kepala desa, pimpinan gereja di Wilayah Toli, Kembu, Bogo, pemerintah daerah, serta seluruh masyarakat yang tinggal di Tolikara untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini terutama penting menjelang perayaan Natal, agar umat Tuhan dapat merayakan dalam suasana damai dan penuh sukacita.

“Jika masih ditemukan jual beli pinang di Kota Karubaga sebagai tanah injil, kami akan turun langsung mengingatkan agar menghentikan aktivitas tersebut. Jika tetap membandel, kami akan menemui gembala sidang mereka masing-masing,” tegasnya.

Yikwa menambahkan, bagi warga atau jemaat yang tetap melakukan jual beli pinang maupun minuman beralkohol, pihak gereja akan memberikan tindakan disiplin sesuai aturan gereja dan bahkan memulangkan mereka ke kampung asal jika diperlukan. Pungkasnya. (Yigibalom-Nay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *